Jumat, 03 Oktober 2014

MAKALAH PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
“HAK –HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus yang diampu oleh Dra. Lilik Sriyanti, M.Si.








Disusun oleh :
Achmad Dedi Setiadi (111-12-080)
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SALATIGA
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan melalui Undang -Undang berupa Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989, pada Bab III Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan : Pasal 5 (Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan). Hal ini sudah jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak apapun yang terjadi dan apapun keadaannya. Tapi di zaman sekarang ini masih banyak anak – anak yang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus yang juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Walaupun semakin banyak Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk anak berkebutuhan khusus, namun itu belum sebanding dengan jumlah anak berkebutuhan khusus sekarang ini. Sementara itu lokasi SLB  pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan/desa. Oleh karena itu, kami akan membahas apa saja hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
1)   Beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan dalam memberikan hak kepada anak-anak berkebutuhan khusus adalah:
a.    Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945 pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
b.   Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
c.    Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
2)   Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis
 formal meliputi:
 1. UUD 1945 (Amandemen)
pasal 31
 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
 2.  UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
 Pasal 3
      Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang  bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
 Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
      Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,  masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana  sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
 3.  UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
Pasal 48
 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.


Pasal 50
 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
 a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat,  kemampuan  mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
 b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan  asasi;
 c.   Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan  nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
 d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
 e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
 Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
 1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
 2.  Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
 4.  UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
 Pasal (5 )
 “ Setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
 5. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
 a. Menjamin setiap anak berkelainan  dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
 b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mengeluarkan himbauan yaitu surat edaran Dirjen Dikdasmen yaitu: 
            Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.






BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan dalam memberikan hak kepada anak-anak berkebutuhan khusus adalah:
1.   Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945 pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
2.   Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
3.   Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
B.  Saran
      Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus hendaknya diberikan sesuai haknya. Sesuai landasan yang digunakan, seperti landasan yuridis formal, landasan agama, dan landasan pendidikan.









DAFTAR PUSTAKA

Munawir. 2011. Bahan Kuliah prodi PLB smt 1, Ortopedagogik Umum.



SUBJEK DAN OBJEK EVALUASI PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan. Pendidikan telah mengubah pola pikir pendidik menjadi lebih modern di zaman sekarang. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia. Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Proses pembelajaran yang menggunakan berbagai model-model pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi, motivasi, aktivitas, dan hasil belajar. Hasil belajar siswa dapat diketahui meningkat atau rendah setelah dilaksanakan sebuah evaluasi. Proses evaluasi meliputi pengukuran dan penilaian. Pengukuran bersifat kuantitatif sedangkan penilaian bersifat kualitatif.
Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai-nilai yang diperoleh siswa. Tentu saja untuk itu diperlukan sistem penilaian yang baik. Sistem penilaian yang baik akan mampu memberikan gambaran tentang kualitas pembelajaran sehingga pada gilirannya akan mampu membantu guru merencanakan strategi pembelajaran. Bagi siswa sendiri, sistem penilaian yang baik akan mampu memberikan motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuannya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai Pengertian, Objek dan Subjek Evaluasi.


B.       Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Evaluasi?
2.    Apa Objek Evaluasi?
3.    Siapa Subjek Evaluasi? 
C.      Tujuan
1.    Menjelaskan pengertian evaluasi
2.    Menjelaskan apa saja objek evaluasi
3.    Menjelaskan siapa subjek evaluasi 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian evaluasi
Evaluasi merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan nilai sesuatu (tujuan,  materi,  kegiatan,  keputusan,  kinerja,  orang, dll.) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian. Dengan adanya evaluasi akan dapat diketahui nilai dari sesuatu (tujuan,  materi,  kegiatan,  keputusan,  kinerja,  orang, dll.) yang akan membantu pendidik dalam proses pendidikan. sedangkan yang dimaksud dengan evaluasi pembelajaran adalah proses  atau  kegiatan  untuk  menentukan  keefektifan suatu  program  pembelajaran  berdasarkan  kriteria tertentu melalui penilaian dan pengukuran. Pengukuran bersifat kuantitatif sedangkan penilaian bersifat kualitatif.
Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai-nilai yang diperoleh siswa. Tentu saja untuk itu diperlukan sistem penilaian yang baik. Sistem penilaian yang baik akan mampu memberikan gambaran tentang kualitas pembelajaran sehingga pada gilirannya akan mampu membantu guru merencanakan strategi pembelajaran.
B.     Obyek evaluasi
Obyek atau sasaran evaluasi pendidikan ialah segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan atau proses pendidikan, yang dijadikan titik pusat perhatian atau pengamatan, karena penilai (evaluator) ingin memperoleh informasi tentang kegiatan atau proses pendidikan tersebut. Obyek evaluasi meliputi :
a.       Input
Calon siswa sebagai pribadi yang utuh, dapat ditinjau dari beberapa segi yang menghasilkan bermacam-macam bentuk tes yang digunakan sebagai alat untuk mengukur. Aspek yang bersifat rohani mencakup 4 hal.
1.      Kemampuan
Dalam hal ini untuk dapat mengikuti program dalam suatu lembaga sekolah atau institusi maka calon peserta didik harus memiliki kemampuan yang memadai agar tidak mengalami banyak hambatan dalam proses pendidikan. Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan ini disebut tes kemampuan atau aptitude test.
2.      Kepribadian
Adalah sesuatu yang terdapat pada diri manusia dan menampakkan bentuknya dalam tingkah laku. Alat untuk mengetahui kepribadian seseorang disebut tes kepribadian atau personality test.

3.      Sikap-sikap
Sebenarnya dalam hal sikap merupakan bagian dari tingkah laku manusia sebagai gejala atau gambaran kepribadian yang memancar keluar. Namun karena sikap ini merupakan sesuatu yang paling menonjol dan sangat di butuhkan dalam pergaulan, maka banyak orang yang menginginkan informasi khusus tentangnya. Alat untuk mengetahui keadaan sikap seseorang di namakan tes sikap atau attitude test. Oleh karena tes ini berupa skala, maka lalu di sebut skala sikap atau attitude scale.
4.      Intelegensi
Untuk mengetahui tingkat intelegensi ini di gunakan tes intelegensi yang sudah banyak di ciptakan oleh para ahli. Dalam hal ini yang terkenal adalah tes buatan binet dan simon yang terkenal dengan tes binet-simon.
b.      Transformasi
Telah di jelaskan bahwa banyak unsur yang terdapat dalam transformasi yang semuanya dapat menjadi sasaran atau obyek atau obyek penilaian demi di perolehnya hasil pendidikan yang di harapkan. Unsur unsur dalam transformasi yang menjadi obyek penilaian antara lain:
1)      Kurikulum/materi
2)      Metode dan cara penilaian
3)      Sarana pendidikan/media
4)      Sistem administrasi
5)      Guru dan personal lainya
c.       Output
Penilaian terhadap lulusan suatu sekolah di lakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pencapaian/prestasi belajar mereka selama mengikuti program. Alat untuk mengukur pencapaian ini disebut tes pencapaian atau achivement test.
Dengan kata lain, sebagai sasaran pokok dalam evaluasi itu adalah pribadi anak didik sebagai keseluruhan.
Karena itu pendidikan merupakanrangkaian proses yang kontinyu dan menyangkut berbagai faktor yang saling mempengaruhi, maka tidak hanya hasil pada diri anak didik yang dievaluasi tapi juga memperhatikan pada proses pendidikan itu, sarana-sarana yang tersedia dan penggunaannya selama berlangsungnya proses pendidikan.
C.     Subyek evaluasi
Subyek atau pelaku evaluasi pendidikan ialah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi dalam bidang pendidikan.
Berbicara tentang subyek evaluasi pendidikan di sekolah kiranya perlu dikemukakan disini bahwa mengenai siapa yang disebut sebagai subyek evaluasi pendidikan itu akan sangat bergantung pada, atau ditentukan oleh suatu aturan yang menetapkan pembagian tugas untuk melakukan evaluasi tersebut. Jadi subyek evaluasi pendidikan itu dapat berbeda-beda orangnya.
Dalam kegiatan evaluasi pendidikan dimana sasaran evalusinya adalah prestasi belajar siswa, maka subyek evaluasinya adalah guru atau dosen yang mengasuh mata pelajaran tertentu. jika evaluasi yang dilakukan itu sasarannya adalah sikap peserta didik, maka subyek evaluasinya adalah guru atau petugas yang sebelum melaksanakan evaluasi tentang sikap itu, terlebih dahulu telah memperoleh pendidikan atau latihan (training) mengenai cara-cara menilai sikap seseorang. Adapun apabila sasaran yang di evaluasi adalah kepribadian peserta didik, dimana pengukuran tentang kepribadian itu dilakukan dengan menggunakan instrument berupa test yang sifatnya baku. Maka subyek evaluasinya tidak bisa lain kecuali seorang psikolog.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Obyek evaluasi adalah segala sesuatu yang menjadi titik pusat pengamatan karena penilai menginginkan informasi tentang informasi tersebut, maka obyek evaluasi sangat penting dalam pendidikan karena mencakup aspek input yang meliputi kemampuan, kepribadian, sikap dan inteligensi. Juga terdapat aspek transformasi yang di dalamnya terkandung unsur-unsur kurikulum atau materi, metode dan cara penilaian, sarana pendidikan atau media, sistem administrasi serta guru dan personal lainnya. Tidak lupa pula terdapat aspek output yang menggunakan achievement test untuk mengukur pencapaian/prestasi belajar.
Subyek atau pelaku evaluasi pendidikan ialah orang yang melakukan pekerjaan evaluasi dalam bidang pendidikan. Berbicara tentang subyek evaluasi pendidikan di sekolah kiranya perlu dikemukakan disini bahwa mengenai siapa yang disebut sebagai subyek evaluasi pendidikan itu akan sangat bergantung pada, atau ditentukan oleh suatu aturan yang menetapkan pembagian tugas untuk melakukan evaluasi tersebut. Jadi subyek evaluasi pendidikan itu dapat berbeda-beda orangnya.




DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1995. Dasar – Dasar Evaluasi Dalam Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Purwanto, Ngalim. 1991. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Eds Ke- 5 Cetakan 1. Bandung: CV Remadja Karya.
Arifin, Zainal. 2012. Evaluasi Pembelajaran (edisi revisi). DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA.