Jumat, 03 Oktober 2014

MAKALAH PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
“HAK –HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus yang diampu oleh Dra. Lilik Sriyanti, M.Si.








Disusun oleh :
Achmad Dedi Setiadi (111-12-080)
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SALATIGA
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam Sistem Pendidikan Nasional yang ditetapkan melalui Undang -Undang berupa Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989, pada Bab III Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan : Pasal 5 (Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan). Hal ini sudah jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak apapun yang terjadi dan apapun keadaannya. Tapi di zaman sekarang ini masih banyak anak – anak yang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus yang juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Walaupun semakin banyak Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk anak berkebutuhan khusus, namun itu belum sebanding dengan jumlah anak berkebutuhan khusus sekarang ini. Sementara itu lokasi SLB  pada umumnya berada di ibu kota kabupaten, padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah kecamatan/desa. Oleh karena itu, kami akan membahas apa saja hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak – hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
1)   Beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan dalam memberikan hak kepada anak-anak berkebutuhan khusus adalah:
a.    Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945 pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
b.   Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
c.    Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
2)   Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis
 formal meliputi:
 1. UUD 1945 (Amandemen)
pasal 31
 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
 2.  UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
 Pasal 3
      Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang  bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
 Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
      Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,  masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana  sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
 3.  UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
Pasal 48
 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.


Pasal 50
 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
 a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat,  kemampuan  mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
 b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan  asasi;
 c.   Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan  nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
 d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
 e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
 Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
 1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
 2.  Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
 4.  UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
 Pasal (5 )
 “ Setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
 5. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
 a. Menjamin setiap anak berkelainan  dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
 b. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mengeluarkan himbauan yaitu surat edaran Dirjen Dikdasmen yaitu: 
            Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.






BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan dalam memberikan hak kepada anak-anak berkebutuhan khusus adalah:
1.   Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945 pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
2.   Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
3.   Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
B.  Saran
      Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus hendaknya diberikan sesuai haknya. Sesuai landasan yang digunakan, seperti landasan yuridis formal, landasan agama, dan landasan pendidikan.









DAFTAR PUSTAKA

Munawir. 2011. Bahan Kuliah prodi PLB smt 1, Ortopedagogik Umum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar