MAKALAH PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN
KHUSUS
“HAK
–HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS”
Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus yang diampu oleh Dra.
Lilik Sriyanti, M.Si.
Disusun
oleh :
Achmad
Dedi Setiadi (111-12-080)
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SALATIGA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Sistem Pendidikan Nasional yang
ditetapkan melalui Undang -Undang berupa Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989, pada Bab III Hak
Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan : Pasal 5 (Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan). Hal ini sudah jelas bahwa
setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak apapun yang
terjadi dan apapun keadaannya. Tapi di zaman sekarang ini masih banyak anak –
anak yang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, termasuk
anak-anak berkebutuhan khusus yang juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan. Walaupun semakin banyak Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk anak
berkebutuhan khusus, namun itu belum sebanding dengan jumlah anak
berkebutuhan khusus sekarang ini. Sementara itu lokasi SLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten,
padahal anak-anak berkebutuhan khusus banyak tersebar hampir di seluruh daerah
kecamatan/desa.
Oleh karena itu, kami akan membahas apa saja hak – hak yang dimiliki anak
berkebutuhan khusus dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja hak –
hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui hak – hak yang dimiliki anak
berkebutuhan khusus.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak – hak yang
dimiliki anak berkebutuhan khusus
1) Beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan
dalam memberikan hak kepada anak-anak berkebutuhan khusus adalah:
a. Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945
pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
b. Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia
sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
c. Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan
adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
2) Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus
berdasar pada landasan yuridis
formal meliputi:
1. UUD 1945 (Amandemen)
pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan”
ayat (2) : “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
2. UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan
Nasional :
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 5
Ayat:
(1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu
Ayat
(2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
Ayat
(3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat
yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
Ayat
(4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32
Ayat
(1): Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau
mengalami bencana alam, bencana sosial,
dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua
wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a.
Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan
mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan
penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua,
identitas budaya, bahasa dan
nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat
tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban yang berbeda-beda dari peradaban
sendiri;
d.
Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap
lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau
mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh
pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan
kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk
memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus
bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat
tinggal di daerah terpencil.
2.
Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1)
termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
4. UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5
)
“ Setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan
yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.
5.
Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14
Agustus 2004
a.
Menjamin setiap anak berkelainan dan
anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala
aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, kesejahteraan,
keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
b.
Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya
sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi,
pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat,
tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik
secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
Dari
berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum
menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh
pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui
departemen pendidikan nasional mengeluarkan himbauan yaitu surat edaran Dirjen
Dikdasmen yaitu:
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas
No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan
inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beberapa
alasan yang dapat dijadikan landasan dalam memberikan hak kepada anak-anak
berkebutuhan khusus adalah:
1. Landasan Yuridis Formal, meliputi: UUD 1945
pasal 31, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 3, pasal 5, dan pasal 32, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak pasal 49, 50, 51, 52, 53, UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
pasal 5 dan Deklarasi Bandung, Agustus 2004.
2. Landasan Agama, bahwa Tuhan menciptakan manusia
sesungguhnya sama derajatnya, yang membedakan adalah amal perbuatannya.
3. Landasan Pendidikan, bahwa tujuan pendidikan
adalah untuk mendewasakan manusia (peserta didik).
B. Saran
Hak-hak
yang dimiliki anak berkebutuhan khusus hendaknya diberikan sesuai haknya. Sesuai
landasan yang digunakan, seperti landasan yuridis formal, landasan agama, dan
landasan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://donaagussetiawan.blogspot.no/2011/09/hak-yang-dimiliki-anak-berkebutuhan.html
( diakses pada 26/09/2014 14:45:39)
Munawir. 2011. Bahan Kuliah prodi PLB smt 1,
Ortopedagogik Umum.
http://perangkat-belajar.blogspot.com/2012/11/pendidikan-anak-berkebutuhan-khusus.html
( diakses pada 26/09/2014 14:45:39)
http://dindik.banyumaskab.go.id/read/7684/mengeksplorasi-anak-berkebutuhan--khusus
(diakses pada 27/09/2014 12:09:49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar